Peraturan Terkait Limbah B3

Bersih dan hijau adalah mimpi indah kita bersama

Peraturan Terkait Limbah B3

PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 : Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dan atau rekomendasi pengelolaan LB3 ( Pasal 40 ayat 1 )



Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak tiga milyar rupiah ( Pasal 102 )



 Selengkapnya

Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan (Pasal 59 ayat 1)



PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 : penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku ( Pasal 9 s/d Pasal 26 )


× Hallo Green, ada yang bisa dibantu ?